Senin, 01 Oktober 2012

FIRMA


A.  Pengertian Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dimana pada umumnya para pendiri sekaligus pemilik merangkap manajemen. Tujuan pendirian firma biasanya menghendaki adanya usaha yang lebih luas dan permodalan yang lebih kuat dibanding perusahaan perorangan. Perusahaan berbentuk firma biasanya didirikan oleh orang-orang yang sudah saling kenal mengenal dan percaya mempercayai. Factor tersebut menjadi landasan pokok untuk bekerja bahu membahu secara efektif dan efisien. Biasanya kerja sama seperti itu merupakan kerja sama dari kelompok kecil dari anggota 2-7 orang.
Kerja sama dalam Firma merupakan kerja sama dari bermacam-macam resources yang merupakan input bagi perusahaan, seperti madal, keahlian dan ketrampilan, dan lain-lain. Biasanya masing-masing angota Firma menyumbangkan paling sedikit dua unsur yaitu  modal dan keahlia/ketrampilan dengan proporsi yang bermacam-macam. Dengan kerja sama dalam Firma maka modal yang dikumpulkan menjadi lebih besar, keahlian yang digunakan lebih banyak dan lebih terpadu sehingga diharapkan penggunaanya akan lebih efektif dan efisien dalam usaha mencari keuntungan.

B.  Ciri dan Sifat Firma

1.      Menyelenggarakan perusahaan.
2.      Mempunyai nama bersama.
3.      Adanya tanggung jawab renteng (tanggung-menanggung).
4.      Pada asasnya tiap-tiap pesero dapat mengikat Firma dengan pihak.
(Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004, hal. 22)
Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain.

Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1)  Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2)   Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3)   Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4)    Ownership of an Interest in a Partnershipbahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5)      Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. 

C.  Struktur Firma 


D.  Contoh dari Firma



E.  Bentuk Management Firma

Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas di sini adalah :
1)      Usaha perseorangan
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (CV)
4)      Perseroan Terbatas (PT)
5)      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)      Perusahaan Daerah (PD)
7)      Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8)      Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9)      Koperasi
10)    Yayasan.

http://dibelakangpunggungku.blogspot.com/2012/08/resume.html 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar