A.
Pengertian Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dimana pada umumnya para
pendiri sekaligus pemilik merangkap manajemen. Tujuan pendirian firma biasanya
menghendaki adanya usaha yang lebih luas dan permodalan yang lebih kuat
dibanding perusahaan perorangan. Perusahaan berbentuk firma biasanya didirikan
oleh orang-orang yang sudah saling kenal mengenal dan percaya mempercayai.
Factor tersebut menjadi landasan pokok untuk bekerja bahu membahu secara
efektif dan efisien. Biasanya kerja sama seperti itu merupakan kerja sama dari
kelompok kecil dari anggota 2-7 orang.
Kerja
sama dalam Firma merupakan kerja sama dari bermacam-macam resources yang
merupakan input bagi perusahaan, seperti madal, keahlian dan ketrampilan, dan
lain-lain. Biasanya masing-masing angota Firma menyumbangkan paling sedikit dua
unsur yaitu modal dan keahlia/ketrampilan dengan proporsi yang
bermacam-macam. Dengan kerja sama dalam Firma maka modal yang dikumpulkan
menjadi lebih besar, keahlian yang digunakan lebih banyak dan lebih terpadu
sehingga diharapkan penggunaanya akan lebih efektif dan efisien dalam usaha
mencari keuntungan.
B.
Ciri dan Sifat Firma
1. Menyelenggarakan perusahaan.
2. Mempunyai nama bersama.
3. Adanya tanggung jawab renteng (tanggung-menanggung).
4. Pada asasnya tiap-tiap pesero dapat mengikat Firma
dengan pihak.
(Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT.Citra
Aditya Bakti, 2004, hal. 22)
Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma
semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara
langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma
memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi
perusahaan yang lain.
Maka
dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik
Firma itu menjadi 5 yaitu:
1) Mutual Agency
(saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma
merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota
beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota
tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2) Limited Life
(umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota
memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar
berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada
anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika
tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3) Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung
jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi
juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan
tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu
membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih
kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4)
Ownership of an
Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah
ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan
secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas
kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan
kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo
modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan
dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5)
Participating in
Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan
dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota
didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma,
maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota
yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam
oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas
persetujuan anggota lainnya.
C. Struktur Firma
D.
Contoh dari Firma
E.
Bentuk Management Firma
Beberapa bentuk perusahaan
yang akan dibahas di sini adalah :
1)
Usaha perseorangan
2)
Firma (Fa)
3)
Perseroan Komanditer (CV)
4)
Perseroan Terbatas (PT)
5)
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)
Perusahaan Daerah (PD)
7)
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8)
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9)
Koperasi
10) Yayasan.