Rabu, 25 Januari 2012

BAB 8 PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

8.1. PERBEDAAN KEPENTINGAN 

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.


Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.

Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. 
Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
  1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
  2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
  3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
  4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
  6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
  7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri
Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
  
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
    fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
  • ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
  • norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
  • norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
  • sanksi sudah menjadi lemah
  • tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.
8.2. PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS 

Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasakan pada gender, ras, agama, umur, atau karakteristik yang lain. Dengan kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Sedangkan pengertian diskriminasi terhadap penyandang cacat atau difabel lebih didassarkan pada kondisi fisik atau kecacatan yang disandangnya.  Masyarakat selama ini memperlakukan para difabel secara berbeda lebih didasarkan pada asumsi atau prasangka bahwa dengan kondisi difabel yang kita miliki, kita dianggap tidak mampu melakukan aktifitas sebagaimana orang lain pada umumnya. Perlakuan diskriminasi semacem ini dapat dilihat secara jelas dalm bidang lapangan pekerjaan. Para penyedia lapangan pekerjaan kebanyakan enggan untuk menerima seorang penyandang cacat sebagai karyawan. Mereka berasumsi bahwa seorang penyandang cacat tidak akan mampu melakukan pekerjan seefektif seperti karyawan lain yang bukan difabel. Sehingga bagi  para penyedia lapangan kerja, memperkerjakan para difabel sama artinya dengan mendorong perusahaan dalam jurang kebangkrutan karena harus menyediakan beberapa alat bantu bagi kemudahan para difabel dalam melakukan aktifitasnya.



Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai – nilai dan norma – norma kebudayaannya sendiri sebagai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan dipergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterprestasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi Nampak canggung, tidak luwes.
8.3. PERTENTANGAN DAN KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT  
Konflik mengadung perngertian tungkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan cirri dari situasi konflik , yaitu :
1.      Terdapat dua atau lebih unit – unit atau bagian yang terlibat dalam konflik
2.      Unit – unit tersebut mempunyai perbedaan – perbedaan yang tajam dalam kenutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan – gagasan.
3.      Terdapat interaksi diantara bagian – bagian yang mempunyai perbedaan tersebut
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi – emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan:
a.      Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi dan dorongan yang antagonistic dalam diri seseorang
b.      Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan para anggota kelompok dalam tujuan, nilai – nilai dan norma, motivasi untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka
c.       Para taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan antara nilai – nilai dan norma – norma kelompok dengan nilai – nilai dan norma – norma dimana kelompok yang bersangkutan berada.
8.4 GOLONGAN-GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASISOSIAL  

a. Masyarakat Majemuk Dan National Indonesia terdiri dari : 

Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku banagsa dan golongan social yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Aspek – aspek dari kemasyarakatan :
1.      Suku bangsa dan kebudayaannya
2.      Agama
3.      Bahasa
4.   Nasional Indonesia 

b. Integritas


Variable – variable yang terdapat menghambat dalam integeritas adalah :
1.      Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah – wilayah yang dianggap sebagai miliknya
2.      Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi
3.      Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
            4.      Prasangaka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan


c.  Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsure – unsure yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsure yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan social, ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma.

8.5. INTEGRASI NASIONAL 

Merupakan masalah yang dialami semua Negara didunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya.

1.  dibawah ini beberapa permasalahan integrasi nasional
  1.  Pebedaan Ideologi 
  2. Kondisi masyarakat yang majemuk
  3.  Masalah territorial daerah yang berjarak cukup jauh  
  4. Pertumbuhan partai politik
 2. upaya pendekatan 
  1. Mempertebal keyakinan seluruh waraga Negara terhadap ideology nasional 
  2. Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis
  3. Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional 
  4. Membentuk jaringan asimilasi bagi berbagai kelompok etnis pribumi
Sumber : http://lalayulia.blogspot.com/2011/11/prasangka-diskriminasi-dan_8099.html
 

    MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

    A. MASYARAKAT PEDESAAN SERTA ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
      
    Berikut ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia :
    1. Menurut Selo Sumardjan, masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. 
    2. Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi. 
    3. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya. 
    4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
    1. Pengertian Masyarakat 
               
              Dalam Bahasa Inggris disebut Society, asal katanya Socius yang berarti “kawan”. Kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.

              Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.


    2. Syarat - syarat menjadi Masyarakat 

    Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
    1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang 
    2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu 
    3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
    3. Pengertian Masyarakat Perkotaan 

             Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. 

    4. Tipe Masyarakat 

    Masyarakat dapat dibagi dalam :
    1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain 
    2. masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
    • masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan  
    • masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya. 
    5. Ciri-ciri Masyarakat 

    Ada beberapa cirri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
    1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa 
    2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
    3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
    4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
    5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
    6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu 
    7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar. 
    6. Perbedaan antara Desa dan Kota 
    1. jumlah dan kepadatan penduduk 
    2. lingkungan hidup
    3. mata pencaharian
    4. corak kehidupan sosial
    5. stratifikasi sosial
    6. mobilitas sosial 
    7. pola interaksi sosial     
    B. HUBUNGAN DESA DAN KOTA  
         
             Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.

                Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
                

               “Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

                Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.


    Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa ca
    ra, seperti:


    1. Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; 
    2. Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; 
    3. Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; 
    4. ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
    Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

    a). Urbanisasi dan Urbanisme
     
                Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

    b) Sebab-sebab Urbanisasi
    1. Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors) 
    2. Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
    Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
    • Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian, 
    • Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern. 
    • Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton. 
    • Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan. 
    • Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
    Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
    • Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan 
    • Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan. 
    • Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat. 
    • Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya. 
    • Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
    Kesimpulan
     
                Manusia menjalani kehidupan didunia ini tidaklah bisa hanya mengandalkan dirinya sendiri dalam artian butuh bantuan dan pertolongan orang lain , maka dari itu manusia disebut makhluk sosial.
                Oleh karena itu kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis, baik itu kehidupan didesa maupun diperkotaan. Tentunya itulah harapan kita bersama, tetapi fenomena apa yang kita saksikan sekarang ini, jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan Nasional negara ini, kesenjangan Sosial, yang kaya makin Kaya dan yang Miskin tambah melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) hanya karena hal sepele saja, dan masih banyak lagi fenomena kehidupan tersebut diatas yang kita rasakan bersama, mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan dimana kita tinggal.
     
     Komentar

                Pembangunan wilayah perkotaan seharusnya berbanding lurus dengan pengembangan wilayah desa yang berpengaruh besar terhadap pembangunan kota. Masalah yang terjadi di kota tidak terlepas karena adanya problem masalah yang terjadi di desa, kurangnya sumber daya manusia yang produktif akibat urbanisasi menjadi masalah yang pokok untuk diselesaikan dan paradigma yang sempit bahwa dengan mengadu nasib dikota maka kehidupan menjadi bahagia dan sejahtera menjadi masalah serius. Problem itu tidak akan menjadi masalah serius apabila pemerintah lebih fokus terhadap perkembangan dan pembangunan desa tertinggal dengan membuka lapangan pekerjaan dipedesaan sekaligus mengalirnya investasi dari kota dan juga menerapkan desentralisasi otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada seluruh daerah untuk mengembangkan potensinya menjadi lebih baik, sehingga kota dan desa saling mendukung dalam segala aspek kehidupan.


    BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

    A. PELAPISAN SOSIAL 

    1.  Pengertian Pelapisan Sosial 

             Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
    Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok social. Dengan adanya kelompok social ini, maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang berstara.


             Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
    1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya ;
    2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besa masyarakat.


             Pitirim A.Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut :”Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tesusun secara bertingkat (hierarchis)”.


    2. Terjadinya Pelapisan Sosial 

    • Terjadi dengan sendirinya yaitu proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah, maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.
    •   Terjadi dengan sengaja yaitu sistem ini ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu teradapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun horizontal.
    • Didalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:
    1. Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
    2. Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).
    3.  Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat 

          Dapat dibedakan menjadi :
    1.  Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup. Pelapisan tertutup misalnya :
    • Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
    • Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
    • Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
    • Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
    • Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
         2.   Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.
      
    4.  Teori Pelapisan Sosial 

               Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
    Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.


    Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:
    1. Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
    2. Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
    3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
    4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :
    • Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
         5.  Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.

    B. KESAMAAN DERAJAT
     
    1. Pengertian Kesamaan Derajat 

               Pengertian Kesamaan Derajat Sifat antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang itu sebagai anggota maupun terhadap Pemerintah dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang – undang (Konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan Negara modern hak – hak dan kebebasan – kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang – undang dan menjadi hokum positif. Udang – undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang – undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan.


               Contoh Kesamaan Derajat dalam Masyarakat Salah satu contoh dalam lingkungan kita, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki Kesamaan Derajat sosial tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu. Masih banyak contoh lainya, Kesamaan Derajat memiliki cangkupan yang sangat luas , kita akan temukan dalam mendapatkan pekerjaan , dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari hal ini. Oleh karena itu , kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap sesama manusia.

    2.  Pasal-pasal dalam Persamaan Hak
    1. Pasal 27
    • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
    • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
         2.  Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran. 


    C. ELLITE MASSA 

    1. Pengertian Elite 

                Pengertian Elite itu merujuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menepati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang – bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
    2. Fungsi Elite 
                Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
     
    3. Pengertian Massaa 
     
                  Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang terjadi secara spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
    Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
    1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. 
    2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim. 
    3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­-anggotanya. 
    4. Peranan Elite terhadap Massa
     
                Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
     
                Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
     
                Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
     
                  


    Kamis, 17 November 2011

    BAB 5 WARGANEGARA DAN NEGARA

    A. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
        1. PENGERTIAN HUKUM

        Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum:
    1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
    2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
    3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
    4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
    5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
        2. SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM

        Ciri hukum adalah :
        - Adanya perintah atau larangan
        - Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang


        Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.
     

       3. SUMBER-SUMBER HUKUM

          Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
    1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang  mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
    2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
    3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
    4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
    5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
      4. PEMBAGIAN HUKUM

       Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
    1. hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
    2. hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
    3. hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
    4. hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
       Menurut “bentuknya“ hukum dibagi dalam
    1. hukum tertulis, yang terbagi atas: hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap & hukum Tertulis tak dikodifikasikan
    2. hukum tak tertulis
       Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
    1. hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
    2. hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
    3. hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
    4. hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
       Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
    1. Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    2. Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
    3. hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
       Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
    1. hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
    2. hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
       Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
    1. hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
    2. hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
       Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
    1. hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
    2. hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
       Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
    1. hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
    2. hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.
      5. PENGERTIAN NEGARA 

          Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
    1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
    2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
      6. SIFAT-SIFAT NEGARA
    1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
    2.   Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
    3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
      7. BENTUK NEGARA 

    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
    1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
    Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

    Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
    1.    Negara dominion
    2.    Negara uni
    3.    Negara protectoral
     
       8. UNSUR-UNSUR NEGARA

        Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
    1. harus ada wilayahnya 
    2. harus ada rakyatnya
    3. harus ada pemerintahannya
    4. harus ada tujuannya 
    5. mempunyai kedaulatan
      9. TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
      10. PENGERTIAN PEMERINTAH

           Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. 

      11. PERBEDAAN PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAHAN
      
            Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. 
            Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. 
            Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. 
            Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

    B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
         1. PENGERTIAN WARGA NEGARA

            Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
            Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.  


         2. KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA 

    Kriterium Kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
    1. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
    2. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
    Naturalisasi atau Pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

         3. ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH

    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
    1. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
    2. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
    Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

        4. PASAL YANG TERCANTUM PADA UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA

    Pasal 26

    (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
    Indonesia.
    (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    Pasal 27

    (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
                              
     
       5. PASAL TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

         Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
     
         Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

         Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.


         Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.


           Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

           Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

           Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
    Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
    Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

           Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.

           Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.

           Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.


    Sumber : http://yogieadiputra.wordpress.com/2011/01/03/warganegara-dan-negara/

    http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html

    http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II

    http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html

    http://moharifwidarto.wordpress.com/2007/10/25/tujuan-negara-republik-indonesia-hanyalah-utopi/

    http://okirizkim.ngeblogs.com/2011/11/02/warga-negara-dan-negara/

    http://darasoleha.ngeblogs.com/2011/10/25/isd-warga-negara-dan-negara/